Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasikh dan Mansukh - Pengertian, Syarat, Bentuk-bentuk

nasikh dan mansukh || Pembukuan Alquran menimbulkan beberapa masalah, salah satunya adalah nasikh dan mansukh, banyak yang harus dijelaskan jika membahasa masalah ini.

Kaum awam pasti asing dengan kata kata ini, jadi penulis memberikan sedikit penjelasan dibawah ini tentang masalah nasikh dan mansukh.

Pengertian Nasihk – Mansuhk.




Pengertian Nasihk – Mansuhk.

An-naskh merupakan mashdar dari nasakha, yang secra harfiah berarti “menghapus, memindahkan, mengganti, atau mengubah”. Dari kata nasakha terbentuk kata an-nasikh. Secara etimologi, an-nasikh berarti yang menghapus, yagn mengganti atau yang mengubah. Sedangkan Al-mansukh berarti yang dihapus, yang digantikan atau diubah. Penggunaan an-naskh dalam arti tersebut dapat dilihat dalam firman Allah Surah Al-hajj ayat 52  :


فَيَنْسَخُ اللَّهُ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللَّهُ آيَاتِهِ

Artinya:
Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,

Kata يَنْسَخُ dalam ayat ini menghapus atau membatalkan was was, dan wahn yang dimasukkan setan. 

Nasikh bisa di artikan menghilangkan, menghapus atau melenyapkan. Nasakh juga bisa di artikan pula Al Ibthal  (الإبطال  )  yakni  membatalkan. Sampai dengan pengertian Lughowi_Nya, perbedaan Ulama' terjadi ketika mereka memasuki pembahasan kata Ayat yang terdapat pada surah Al Baqoroh ayat 106 yang di sebut ayat dengan mu'jizat .

Dengan demikian Bila surah Al Baqoroh ayat 106, di terjemahkan oleh pengikut Abduh dan Ashafahaniy, kalimatnya menjadi, " Kami (Allah) tidak mengganti suatu mu'jizat atau Kami menghilangkan nya, melainkan Kami datang kan dengan yang lebih baik dari padanya atau yang sepadan dengannya" . 


بَلْ قَالُوا أَضْغَاثُ أَحْلَامٍ بَلِ افْتَرَاهُ بَلْ هُوَ شَاعِرٌ فَلْيَأْتِنَا بِآيَةٍ كَمَا أُرْسِلَ الْأَوَّلُونَ



Yang artinya:
Bahkan mereka berkata (pula). "(Al qur'an itu adalah) mimpi mimpi yang kalut, malah di ada adakannya, bahkan dia sendiri seorang penyair, maka Hendaknya ia mendtangkan kepada kita suatu mu'jizat, sebagaimana rasul-rasul yang telah di utus." (QS. Al Anbiya' 21: 5) 

Al Qur'an oleh orang yang mengingkarinya di anggap sebagai mimpi buruk dan sesuatu yang mengada ngada. Karena itu orang orang kafir meminta kepada Nabi Muhammad. Suatu mu'jizat yang di ungkapkan di Al Qur'an dalam surah Al Anbiya' ayat 5 . 

Lebih lanjut, Al Ashafahaniy  berargumentasi seperti yang di kutip Hasbi, bahwa di dalam al qur'an sendiri ada Ayat yanh menerangkan bahwasannya Allah tidak bakal tidak akan mendatangkan kebathilan, yang berbunyi :

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ . 

Artinya : Tidak Datang kepadanya ( Al Qur'an) kebatilan, baik di muka maupun di belakangnya. ( QS. Fushilat 41:42) 

Kemudian dalam pandangan kelompok yang tidak menyetujui nasakh ayat Al Qur'an ini, adanya ayat ayat yang kelihatannya bertentangan satu dengan yang lain. Sebenarnya ayat ini bisa di gabungkan. Misalnya dengan jalan mentakwil salah satu ayat yang di pandang kontradiktif itu. Contohnya, ayat yang berbunyi:


كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ


Yang artinya : Telah di tetapkan Atasmu, jika seseorang di antara kmu menghembuskan nafas terakhir, jika ia meninggalkan harta, agar membuat wasiat untyk ibu bapaknya dan kaum kerabat yang terdekat ( QS. Al Baqoroh 2:180).

Ayat ini di anggap Batal (Mansukh) oleh kelompok pendukung terjadinya nasikh mansukh pada ayat Al Qur'an. Penasakhnya adalah ayat ayat pusaka (Mewaris) . akan tetapi, oleh kubu Ashafahaniy ayat ini di nilai tidak bertentangan dengan ayat mewarist, karena tidak ada pertentangan antara memberi pusaka dengan berwasiat mengenai sebagian pemberian Allah . 


Secara terminology, an-naskh menurut Subhi Ash-shalih  berarti “mengangkat hukum syara’” Qaththan mendefinisakannya pula kepada “Mengangkat hokum Syara’ dengan dalil syara’ yang lain”. Definisi yang dikemukakan oleh kedua tokoh di atas tidak memperlihatkan perbedaan kemudian digantikan oleh hukum lain. Atau suatu ayat yang telah diturunkan secara makna dan lafal bisa saja dicabut kembali lafal, makna (hukum) atau lafal sekaligus maknanya. 

Materi Nasihk – Mansuhk pada umumnya , ulama’ membagi masalah yang tengah di bahas ini menjadi tiga kategori .

  1. Ayat yang bacaan dan hukumnya di Nasihk . ayat ayat yang terbilang ketegori ini tidak di benarkan dibaca dan tidak dibenarkan diamalkan. Contoh dari kategori ini adalah hadist nabi yang di riwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a berkata:” Rasullah SAW. Mengajarariku suatu ayat, maka aku hafalkan dan menulisnya di mushafku. Tatkala malam tiba, kulihat ulang mushafku. Aku tak menemui sesuatu pun. Yang ada hanyala lembaran puith. Lalu kuberitahukan Rasullah SAW. Rasullah kemudia bersabda: “ wahai ibnu Mas’ud, itu diangkat (dicabut) kemarin”(lihat, Ashbab alnuzul wa bihanisyihi al-nasikh wa al-mansukh, hlm 12) .
  2. Ayat yang bacaanya di Nasihk , sedangkan hukumnya tidak, contoh jenis ini biasanya, diambil tentang ayat rajam. Mula mula, ayat rajam tebilang ayat Alquran, kemudian bacaanya di- Nasihk, semendara hukumnya tetap berlaku. Ayat yang dinyatakan di Nasihk bacaanya sementara hukumnya tetap berlaku .
  3. Ayat bacaanya tetap berlaku, tetapi hukumnya di Nasihk. Nasihk  dalam katergori ini yang menjadi pembahaasn luas pakar di Ulumul Quran. Dalam masalah ini pulalah, perselisihan pendapat di antara ulama terjadi . 


An-nasakh terjadi karena terdapat dua nash yagn saling bertentangan. Nasakh hukum tidak terjadi jika nash yang mengandung hukum itu tidak bertentangan dengan nash yang lain. Kedua nash itu muncul dalam waktu yang tidak bersamaan, maka nash yang munculnya lebih awal digantikan hukumnya oleh nash yang muncul kemudian. Nash yang munculnya lebih awal disebut dengan al-mansukh dan nash yang munculnya kemudian disebut dengan an-nasikh. Berdasarkan analisa ini, maka nasakh secara terminoloi dapat definisikan kepada “mengangkat hukum syara’ yagn datangnya lebih awal, dan digantikan oleh hukum lainya yang munculnya kemudian”. Jadi, ada hukum yang diangkat dan ada pula hukum yang mengangkat. Seperti contoh dilihat dalam firman Allah Surah Al-anfal ayat 65 .


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ ۚ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ

Artinya:
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti.

Dan Firman Allah Surah Al-anfal ayat 66.


لْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

Artinya:
Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.

Terlihat isi kandungan kedua ayat ini sealing bertentangan, ayat pertama mewajibkan satu orang muslim melawan sepuluh orang kafir. Sedangkan ayat kedua mewajibkan satu tentara muslim melawan dua tentara kafir. Maka ayat yang pertama relah di-mansukh-kan hukumnya oleh ayat kedua. Artinya, kewajiban setiap individu tentara muslim memerangi sepuluh tentara kafir telah di batalkan, yang kemudian digantikan oleh kewajiban satu lawan dua. 

Syarat terjadinya Nasakh.

Nasakh tidak bisa di tentukan oleh seorang sesuai dengan kehendaknya, seperti yagn tergambar dalam definisi di atas. Ia mempunyai syarat-syarat. Yaitu sebagai berikut :


  1. Hukum yang di-mansukh-kan itu adalah hukum syara’.  Maksudnya, tidak termasuk dalam ketagori  kajian ini pembatalan hukum hayr asy-syar’(yagn bukan hukum syara’) atau yang tidak menyangkut dengan hukum. 
  2. Hukum yang terkandung pada nash an-nasikh bertentanan dengan hukum yang terkandung dalam nash al-mansukh. Nasakh tidak pernah ada jika makna-makna nash itu tidak bertentangan. 
  3. Dalil yang di-nasakh-kan harus muncul lebih awal dari dalil yang me-naskh-kan, tidak boleh sebaliknya. Akan tetapi , ayat al-makiiyah tidak dapat di me-nasakh-kan ayat al-madaniyah. Akan tetapi, ayat al-madaniyah dapat me-nasakh-kan ayat al-makiyah. 
  4. Hukum yang di-nasakh-kan itu haruslah hal-hal yang menyangkut dengan perintah, larangan, dan hukuman. Nasakh tidak terjadi pada hal-hal yagn menyangkut berita. Sebab, jika nasakh terjadi pada ayat-ayat berita, berarti telah terjadi kebohongan apd ayat yang di-nasakh-kan. Hal ini jelas mustahil. 
  5. Hukum yang di-nasakh-kan tidak terbatas pada waktu tertentu, tetapi harus berlaku di sepanjang waktu. 
  6. Hukum yang terkandung dalam nash al-mansukh telah di tetapkan sebelum munculnya nash an-nasikh .
  7. Status nash an-nasikh harus sama dengan nash al-mansukh. Maka nash yang zhanni al-wurud tidak bisa me-nasakhk-an nash yang qath’I al-wurud. Jika ditemukan pertentangan antara keduanya maka jelas yang di pegang adalah nash qath’I al-wurud .

 Terdapat beberapa criteria ayat-ayat yang tidak mungkin terjadi padanya nasakh. Hal itu dapat dilihat dari isi kandungan ayat tersebut, yaitu pertama, teks ayat yang mengandung hukum prinsipil, yang tidak berbeda antara semua manusia disebabkan oleh situasi dan kondisi mereka. Seperti ayat-ayat mengenai iman, ibadah, berbuat baik kepada orang tua. Berlaku jujur, dan lainya sebagainya. Kedua, teks ayat yang mengandung suatu hukum yang ditanyakan keberlkuan tetap, tidak akan berubah. Hal ini dinyatakan dengan menggunakan kata Abadan, seperti yang terlihat dalam firman Allah .


وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ


Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Kata Abadan dalam ayat ini menunjukan tetapnya berlaku penolakan kesaksian para penuduh perbuatan zina, ia tidak berubah dan tidak boleh di-nasakh-kan. Dan cari ketiga ayat-ayat yang mengandung berita, seperti yang telah disinggung dalam syarat nasakh di atas.

Bentuk – Bentuk Nasakh.

Nasakh al-quran itu mempunyai tiga bentuk, yaitu sebagai berikut: 

a). Ayat yang di-nasakh-kan bacaan dan hukumnya, sehingga ayat tersebut tidak tertulis lagi dalam alquran. Demikian pula hukumnya, ia tidak diamalkan lagi. Contohnya ayat mengenai fekuensi menyusu bagi anak yang membuat ia haram menikah dengan ibu yang menyusukannya, yaitu sepuluh kali kemudian di-nasakh-kan oleh lima kali menyusu. Aisyah ra. Berkata: “pernah di turunkan (kepada nabi) sepuluh kali menyusu yang dimaklumi yang (menyebabkan) haram (menikahi), kemudian dinasakh dengan lima kali yang dimaklumi. Selanjutnya Rasul wafat, ayat-ayat itu dibaca sebagai bagian dari alquran” .

b). Ayat yang di-nasakh-kan hukumnya, tetapi bacaanya masih ada. Hal itu seperti firman Allah (Surat An-Nisa' Ayat 15):

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

Artinya:
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. 

Ketentuan hukum bagi  pezina, yaitu ditahan di rumah sampai meninggal( ayat amsiku hunna) yang terdapat dalam ayat ini telah di-nasakh-kan., akan tetapi , teksnya masih ada. Ayat yang me-nasakh-kannya (Surat An-Nur Ayat 2) adalah:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Jadi hukuman bagi pezina berubah dari kurungan menjadi cambuk seratus kali.

c). Ayat yang telah di-nasakh-kan bacaanya, tatepi hukumnya masih diamalkan. Al-muhasabi menyebut pembagian ini dnegan “ayat yang di-nasakh-kan tulisannya, tetapi ia masih terpelihara dalam hati”. Hal ini banyak terdapat dalam alquran, di antaranya

Aisyah berkata “ dahulunya di zaman nabi di surah al-Ahzab dibaca sebanyak 200 ayat. Tatkala utsman menulis mushaf, ia hanya tinggal 73 ayat saja sepertiyang terlihat sekarang. Di antara ayat yang tidak ditulis karena telah di-nasakh-kan adalah ayat mengenai hukum rajam. 


Ayat-ayat Yang Terkena Nasikh 

Ada beberapa ayat yang terkena nasakh seperti ayat yang di bawah ini :
  1. QS: AL MU'MINUN AYAT 1&2 
  2. QS: AL MUJADALAH AYAT 12
  3. QS: HUD AYAT 25
  4. Dalil QS: AL BURUJ AYAT 10 
Ayat yang hukumnya Mansukh, tetapi bacaannya tetap berlaku cukup banyak. Syekh imam Abu Al Hasan Ali Bin Ahmad Al wahidiy Al Nisabury dalam Asbabun Nuzul wa bihamisyihi al nasikh wal mansuhnya menurunkan ucapan Abu Al Qosim . menurut ulama' yang namanya di sebut paling Akhir ini, dalam Hubungannya dengan Nasikh Mansukh, Surah surah Al Qur'an di bagi menjadi 4 kelompok : 

  • Pertama. Surah yang di dalamnya tidak terdapat ayat ayat nasikh dan Tidak terdapat ayat mansukh. Jumlahnya sebanyak 43 surah . 
  • Kedua. Surah yang di dalamnya terdapat nasikh tetapi tak terdapat mansukh. Jumlahnya "Hanya" enam surah 
  • Ketiga. Surah yang di dalamnya terdapat ayat ayat mansukh, tidak terdapat nasikh. Ada 40 surah 
  • Keempat. Surah yang mengandung nasikh dan Mansukh berjumlah 25 surah 
Adapun surah yang menjadi sebagian mansukh dan sebagian lagi menjadu nasikh bunyinya.

  يأآيها الذين آمنوا عليكم أنفسكم لا يضركم من ضل إذا اهتديتم  

Artinya : Hai oranh orangyang beriman, kewajibanmu atas diri mu; tidak memudaratkanmu orang orang yang sesat apabila kamu telah mendapat petunjuk. (QS. Al maidah ayat 105 ) 

Ayat-Ayat Yang Tidak Terkena Nasikh 

Para ulama' Ushul, kata Dr. Amir Abd Al Aziz, sepakat bahwa nasakh hanya terjadi pada ayat yang mengandung Amar ma'ruf nahi munkar . Salah satu contohnya adalah QS AL MU'MINUN AYAT 12-14 :

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ .12
ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ.13
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِين.َ14
Artinya:
12. Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
13. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.

Ayat tersebut tak perlu di kesankan bahwa ayat ayat yang senada dengan contoh tadi yang tak kena nasakh, karena pada prinsipnya semua ayat Al Qur'an baik bacaan maupun hukumnya tetap berlaku, kecuali sedikit saja ayat yang di anggap kena nasakh .